Abadinya Persoalan Presidential Threshold Di Meja Mahkamah Konstitusi

Presidential Threshold, UU Nomor 7 tahun 2017, Pemilihan Presiden, Pemilu

Authors

  • Rizky Pratama Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.87

Abstract

Presidential Threshold (PT) adalah sebuah sistem yang ditetapkan oleh lembaga legislatif Republik Indonesia yang pertama kali diterapkan pada pemilihan presiden pada tahun 2004. Meskipun PT telah disahkan oleh negara sebagai sebuah sistem dan produk hukum, serta dibenarkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi, bukan berarti PT merupakan produk final. Sebagai sistem yang dibuat oleh manusia, PT harus juga dapat didekonstruksi dan dinamis, yang dimana ketika suatu saat seperti pemilu 2019 beberapa tahun lalu hal tersebut dapat dirubah. Oleh karena itu, relevansi PT dengan Pilkada serentak harus dipikirkan kembali. Dalam artikel ini, penulis akan membahas dua hal, pertama, sejarah awal mula PT diterapkan serta keterkaitannya dengan pemilu setelah adanya PT. Kedua, bagaiamana pengaruh PT terhadap pemilu yang akan mendatang dimasa depan setelah revisi-revisi yang terjadi atas PT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dikaji dengan menggunakan dua pendekatan hukum yaitu konseptual dan komparatif. Sumber data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Beberapa kesimpulan diambil dari penelitian ini. Pertama, sejarah PT yang bermula sebagai konsep kemajuan negara dalam menyeleggarakan pemilihan umum yang dilakukan oleh rakyat, menjadi produk hukum yang dapat disalahgunakan kedepannya. Kedua, pelaksanaan PT menempatkan mengesampingkan nilai-nilai fundamental konstitusi, karena regulator dengan mudah mengabaikan perjalanan panjang yang berdarah demokrasi, dan telah menyebabkan pemilihan umum yang tidak adil dan tidak kompetitif sebab keterbatasan yang diberlakukan secara pasif/tidak dapat dirasakan secara langsung. Solusi untuk masalah yang penulis coba usulkan adalah bahwa ambang batas harus dipertimbangkan, baik dihilangkan maupun diberikan kelunakan terhadap batasannya. Namun penulis merekomendasikan konsep tersebut "dihilangkan" berarti bahwa ambang batas tersebut harus dihapus secara total dan tidak terdapat batasan di kursi-kursi legislatif kemudian hari.

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Pratama, R. (2023). Abadinya Persoalan Presidential Threshold Di Meja Mahkamah Konstitusi: Presidential Threshold, UU Nomor 7 tahun 2017, Pemilihan Presiden, Pemilu. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 22–26. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.87