Hukum Tata Negara Sebagai Landasan Kekuasaan Yang Terorganisir
Terorganisir, Pemerintah, Negara
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.135Abstract
Tentunya dalam penyelengggaraan bernegara haruslah memiliki sebuah dasar yang jelas dalam mengatur untuk keberlangsungan dalam bernegara. UUD 1945,menjadi dasar pokok dalam hukum yang sistematis,dinamis dan terarah sebagai alat pengatur yang secara luas bisa digunakan untuk mengatur baik untuk pembagian kekuasaan maupun kewenangan.Dalam sebuah aturan.haruslah sesuai dengan keadaan dimana hukum tersebut diterapkan yakni kondisi masyarakat,karena diambil dari norma yang berlaku dimasyarakat.pancasila menjadi hukum dasar atau konstitusi yaitu sebuah ketetapan yang dari setiap sila menjadi arah dari Negara atau wewenang kepada yang diamanahkan konstitusi untuk menjalankan tugas pemerintahan sebuah Negara yang dimana semua kewenangan tugas dan fungsi tersebut dirangkum menjadi hukum tata Negara merupakan sistem dari administrasi yang merupakan persyaratan dalam prosedur dalam bernegara secara terorganisir dalam menjalankan sebuah roda pemerintahan,yang tertata dengan baik dan saling berhubungan Haruslah ada batasan yang dapat ditempuh dan ada batasan yang tak dapat diganggu gugat karena Negara kesatuan republik Indonesia memiliki kekuasaan atas tiga kekuasaan yakni eksekutif,legislatif dan yudikatif agar tiga kekuasaan tersebut berjalan dengan baik dan saling terkoneksi maka,perlu suatu aturan yang menata tugas dan wewenang serta hak dari kekuasaan tersebut supaya saling terjaga satu sama lain. Dan tidak bentrokan dalam menjalankan tugas dan fungsi dari lembaga yang secara sistematis dan terorganisir tersebut.