Efektifitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia

Peradilan, Tata Usaha Negara, Eksekusi Putusan, Efektifitas

Authors

  • Nur Indra Socawibawa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negri Pontianak
  • Arif Wibowo Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.94

Abstract

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu suatu putusan yang tak dapat diubah lagi melalui suatu upaya hukum (Pasal 115 UPTUN). Dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dimungkinkan adanya upaya paksa dengan menggunakan aparat keamanan, seperti halnya dalam pelaksanaan putusan Peradilan Pidana dan Peradilan Perdata. Tetapi istimewanya dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan campur tangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam pembinaan aparatur pemerintahan juga bertanggung jawab agar setiap aparatur pemerintahan dapat mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mentaati Putusan Pengadilan sesuai dengan prinsip Negara hukum yang kita anut. Campur tangan presiden diperlukan karena yang bersangkutan adalah orang atau badan hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan yang dapat digugat di Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat mengeluarkan suatu putusan Tata Usaha Negara.

Downloads

Published

2023-02-08

How to Cite

Socawibawa, N. I., & Wibowo, A. (2023). Efektifitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia : Peradilan, Tata Usaha Negara, Eksekusi Putusan, Efektifitas. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 45–52. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.94

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>