EFEKTIFITAS EKSEKUSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA
Peradilan, Tata Usaha Negara, Eksekusi Putusan, Efektifitas
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.94Abstrak
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu suatu putusan yang tak dapat diubah lagi melalui suatu upaya hukum (Pasal 115 UPTUN). Dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dimungkinkan adanya upaya paksa dengan menggunakan aparat keamanan, seperti halnya dalam pelaksanaan putusan Peradilan Pidana dan Peradilan Perdata. Tetapi istimewanya dalam pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara dimungkinkan campur tangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab dalam pembinaan aparatur pemerintahan juga bertanggung jawab agar setiap aparatur pemerintahan dapat mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk mentaati Putusan Pengadilan sesuai dengan prinsip Negara hukum yang kita anut. Campur tangan presiden diperlukan karena yang bersangkutan adalah orang atau badan hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan yang dapat digugat di Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat mengeluarkan suatu putusan Tata Usaha Negara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.