Dampak Pemecatan Sewenang-Wenang Hakim Konstitusi Terhadap Masa Depan Konstitusi Nasional Indonesia

Kesewenangan, Mahkamah Konstitusi, Hakim

Penulis

  • sabila riri Fakultas Syariah, Hukum Keluarga Islam IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.112

Abstrak

Saat ini, lembaga konstitusi terdapat upaya yang akan dipolitisasi oleh Lembaga yang sama persisnya yaitu Lembaga legislatif. Menurut Kurnia Ramadhana, Divisi Korupsi Politik ICW dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Sahabat ICW, terdapat praktik serampangan dan otoritarianisme DPR RI terhadap Mahkamah Kontitusi yang sangat terang benderang terlihat, baik dari tindakan pasca rapat paripurna DPR RI maupun dari pernyataan para anggota DPR.metode kualitatif. Dalam hal ini, maka dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh DPR bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang seharusnya tidak dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi. Apa yang dilakukan oleh DPR menganggap menyerang kemerdekaan kekuasaan pada jantungnya negara yaitu Mahkamah Konstitusi oleh para pakar hukum, salah satunya Palguna I Dewa Gede, mantan hakim konstitusi Menurut pakar hukum dan mantan hakim konstitusi, bahwasanya MK merupakan lembaga yang dianggap sebagai jantungnya negara, terdapat prinsip supremasi konstitusi yang harus berdiri tegak. Jikalau konstitusi yang sifatnya independen diintervensi oleh lembaga kekuasaan lain, maka akan berdampak terhadap supremasi konstitusi itu sendiri. Hal ini juga membuat lembaga konstitusi bisa kehilangan kemerdekaannya, dan apa yang dilakukan oleh DPR dianggap bertentangan dengan UUD 1945. maka akan berdampak terhadap supremasi konstitusi itu sendiri. Hal ini juga membuat lembaga konstitusi bisa kehilangan kemerdekaannya, dan apa yang dilakukan oleh DPR dianggap bertentangan dengan UUD 1945. maka akan berdampak terhadap supremasi konstitusi itu sendiri. Hal ini juga membuat lembaga konstitusi bisa kehilangan kemerdekaannya, dan apa yang dilakukan oleh DPR dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Diterbitkan

2023-02-28

Cara Mengutip

riri, S. (2023). Dampak Pemecatan Sewenang-Wenang Hakim Konstitusi Terhadap Masa Depan Konstitusi Nasional Indonesia: Kesewenangan, Mahkamah Konstitusi, Hakim. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 135–141. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.112