Eksistensi dalam Mengoptimalisasikan Pelaksanaan Proses Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara

Prosedur Dismissal, PTUN, Gugatan

Penulis

  • Sabila Riri Fakultas Syariah, Hukum Keluarga Islam IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.90

Kata Kunci:

Prosedur Dismissal, PTUN, Gugatan

Abstrak

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan permohonan yang pembentukannya dimaksudkan sebagai peradilan khusus untuk menilai, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara . Salah satu fitur dari penyelenggaraan peradilan ini dibandingkan dengan peradilan lainnya adalah pemeriksaan setiap gugatan oleh Ketua Pengadilan sebelum perkara tersebut diteruskan kepada Majelis Hakim. Gugatan pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan ini disebut dengan proses pemecatan atau prosedur pemecatan. Meskipun terdapat kendala-kendala yuridis dan implementasi, bukan berarti menetapkan proses pemecatan dan penyiapan persiapan tidak dapat dilakukan melalui sidang elektronik. Kemudian, instrumen yang masih relavankah ini diterapkan, Kewenangan Ketua Pengadilan prosedur pemecatan telah menambah pihak penguasa keadilan dan panjangnya jalan memperjuangkan keadilan sehingga keberadaan PTUN sebagai lembaga yang secara tidak langsung melakukan kontrol yudisial akan lebih maksimal. Dengan hal ini, pemerintah akan merasa terus diawasi oleh masyarakatnya, serta kemauan untuk melakukan koreksi ataupun perlawanan secara legal terhadap keputusan Badan atau Pejabat TUN yang dianggap merugikan masyarakat.

Diterbitkan

2023-02-28

Cara Mengutip

Riri, S. (2023). Eksistensi dalam Mengoptimalisasikan Pelaksanaan Proses Dismissal dan Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara: Prosedur Dismissal, PTUN, Gugatan. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 124–127. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.90