INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Independensi, Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.103Abstrak
Salah satu faktor penting perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelesaikan sejumlah perkara di bidang hukum tata negara. negara. Konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah melaksanakan prinsip check and balances yang menempatkan semua lembaga negara pada posisi yang sama untuk memiliki keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah maju yang nyata dalam pengaturan bersama tentang fungsi lembaga federal. Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan peradilannya untuk mempertimbangkan, mengadili, dan memutus perkara, selalu mengacu pada asas penyelenggaraan peradilan, yaitu dilakukan secara sederhana dan cepat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.