INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Independensi, Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi

Penulis

  • Nur Indra Socawibawa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak
  • Arif Wibowo Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.103

Abstrak

Salah satu faktor penting perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelesaikan sejumlah perkara di bidang hukum tata negara. negara. Konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah melaksanakan prinsip check and balances yang menempatkan semua lembaga negara pada posisi yang sama untuk memiliki keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah maju yang nyata dalam pengaturan bersama tentang fungsi lembaga federal. Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan peradilannya untuk mempertimbangkan, mengadili, dan memutus perkara, selalu mengacu pada asas penyelenggaraan peradilan, yaitu dilakukan secara sederhana dan cepat.

Diterbitkan

2023-02-10

Cara Mengutip

Socawibawa, N. I., & Wibowo, A. (2023). INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI: Independensi, Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 101–107. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.103

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>