Asas-Asas Hukum Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
UU Nomor 5 Tahun 1986, Asas-Asas HAPTUN, HAPTUN, PTUN
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.86Abstrak
Setelah diundangkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, banyak sekali perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan hukum acara tata usaha negara. Sejalan dengan perkembangan-perkembangan tersebut, banyak juga terdapat kesalahpahaman terhadap asas-asas penting hukum acara tata usaha negara. Menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan menggunakan pendekatan statuory approach dan conceptual approach tulisan ini berlandaskan pada pendekatan bahan hukum dengan menelaah konsep-konsep, teori-teori, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan, dan literalur yang terkait dengan tulisan. Dalam riset, penulis menemukan bahwa asas-asas bisa dikelompokkan menjadi dua buah bagian, yakni mengenai asas-asas formalitas dan mengenai asas-asas penyelesaian pokok sengketa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.