URGENSI PEMASANGAN TANDA BATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.58705/jam.v2i1.233Keywords:
Urgensi, Tanda Batas TanahAbstract
tanah menjadi kunci untuk memastikan pemilikannya oleh individu atau badan hukum. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membentuk landasan hukum untuk pendaftaran hak atas tanah.
Pendaftaran hak atas tanah, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, bertujuan
memberikan kepastian hukum terkait subyek, obyek, hak, dan ketertiban administrasi pertanahan. Proses
pendaftaran melibatkan beberapa tahapan, di antaranya penetapan batas tanah melalui asas Contradictoire
Delimitatie. Asas Contradictoire Delimitatie mensyaratkan kesepakatan bersama antara pemilik tanah dan
tetangga sebelum proses pengukuran dilakukan. Namun, pelaksanaannya seringkali terhambat oleh
rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah. Penelitian ini
mengenalkan metode penyuluhan pertanahan, dengan menyelenggarakan sosialisasi tentang urgensi
pemasangan tanda batas tanah di Desa Gredek, Kabupaten Gresik. Hasil kegiatan menyajikan respons
positif dari masyarakat, dengan antusiasme tinggi dalam mengikuti penyuluhan dan pemasangan tanda
batas tanah. Penelitian ini memberikan gambaran bahwa metode penyuluhan pertanahan dapat efektif
dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap asas Contradictoire Delimitatie dan pentingnya
pemasangan tanda batas tanah.