Mengenal Pengadilan Tata Usaha Negara Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (selayar pandang PTUN)

State Administrative Court, Policy, Authority

Penulis

  • Melani Safitri Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak
  • Arif Wibowo Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.100

Abstrak

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas publik atau pemerintah memiliki hukum atau legalitas yang jelas berdasarkan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Pemerintah harus netral dan tidak memihak, dihadapan semua golongan dalam masyarakat, dan melayani kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, istilah-istilah "untuk kepentingan umum", "pembangunan seluruh masyarakat", "negara tidak boleh merugikan warga negaranya" dan frasa serupa muncul berulang kali. pernyataan politik oleh pejabat negara atau pejabat tinggi, digunakan sebagai pembenaran untuk menggunakan kekuasaan negara untuk memaksa seseorang atau sekelompok warga negara untuk menuruti keinginan pemerintah. Untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur, pemerintah harus memiliki sistem hukum untuk menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat dan antara masyarakat itu sendiri, masyarakat dengan pemerintah dan badan-badan pemerintah. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pengadilan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara berperan mengadili atau menyelesaikan sengketa antara Negara atau Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara pejabat PTUN yang disahkan pada tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Tata Usaha Negara adalah Tata Usaha Negara yang mempunyai peran dan tugas dalam menyelesaikan masalah tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah, menerima, menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sehingga PTUN memiliki kompetensi atau tugas baru dalam menyelesaikan sengketa, yaitu. sengketa, dialihkan dalam tata cara pemilihan umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa pemilu pada hukum acara PTUN? Kedua, bagaimana pandangan siyasah qadhaiyyah tentang peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa pemilu dari segi prosedural Peradilan Tata Usaha Negara dan mempelajari pendapat para siyasah qadhaiyyah tentang peran dan tugas tersebut. . dari pemerintah. ke pengadilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan berbagai literatur, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data dengan menggunakan metode penalaran induktif dan deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, peran dan fungsi hukum tata negara dalam menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat dalam proses pemilu relatif sama dengan sengketa tata usaha negara pada umumnya, yakni. menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara melalui keputusan yang bersifat individual, final dan mengikat yang keputusannya dibuat. memiliki konsekuensi sipil. Kedua, pandangan siyasah qadhaiyyah (peradilan) terhadap peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu datang untuk mengawasi/mengendalikan penguasa dan mengusut tirani penguasa terhadap rakyatnya, termasuk kebijakan prosedural pemilu yang dapat merugikan rakyat atau rakyat. pemilih dan pengadilan tata usaha maupun keputusannya akan melakukan kejahatan, dan tidak ada tirani terhadap hak-hak rakyat.

Diterbitkan

2023-02-09

Cara Mengutip

Safitri, M., & Wibowo, A. (2023). Mengenal Pengadilan Tata Usaha Negara Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik (selayar pandang PTUN): State Administrative Court, Policy, Authority. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 64–70. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.100

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>