ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA SECARA ELEKTRONIK
Penyelesaian Perkara, Persidangan Elektronik, Peradilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.104Abstrak
Dalam mewujudkan amanat konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan, Peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringansebagaimana dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Dalam upaya mewujudkan Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi tersebut, perlu diterapkan penyelesaian perkara secara daring (online) Persidangan elektronik (e-court) telah diatur oleh Mahkamah Agung jauh sebelum terjadinya pandemi Covid-19 dengan diterbitkannya PERMA No 3 Tahun 2018 dan diperbaharui dengan PERMA No 1 Tahun 2019 Persidangan elektronik ini sejalan dan mendukung penerapan asas-asas umum peradilan yang baik, sehingga dapat mencegah perilaku maladministrasi dan koruptif Penerapan Peradilan Elektronik sangat membantu terwujudnya Visi Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, yang pada point ke-10 perwujudan Visi Mahkamah Agung dalam cetak biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 adalah mewujudkan Badan Peradilan Modern dengan berbasis Teknologi Informasi terpadu Dalam konteks peradilan elektronik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, tidak ada asas-asas umum peradilan yang baik yang tidak Sesuai dengan, Peradilan Elektronik Sebaliknya, Peradilan Elektronik sangat mendukung terwujudnya asas-asas umum peradilan yang baik dalam pelaksanaan tugas peradilan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.