KEDUDUKAN DAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Wewenang, Mahkamah Konstitusi, Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.108Abstrak
kelembagaan atau dalam tata keorganisasian, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan yang tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan lainnya dan hal ini berarti terdapat dua badan peradilan tertinggi dalam kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan yang telah ada , ialah Bagaimana fungsi dan kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga Negara yang mandiri di bidang yudisial dan berimplikasi terhadap Mahkamah Agung, jika sebelumnya kedudukan Mahkamah Agung adalah Badan Peradilan tertinggi yang membawahi seluruh Pengadilan di Negara Republik Indonesia, kini ada satu badan peradilan yang tidak berada di bawah, bahkan kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung yaitu Mahkamah Konstitusi bahkan Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan konstitusionalnya untuk menguji konstitusionalitas Undang-Undang, dapat menunda pelaksanaan kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya dibawah Undang-Undang terhadap Undang-undang.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.