PERIHAL PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Putusan, Upaya Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.109Abstrak
Indonesia sebagai Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa, oleh karena itu Indonesia memiliki badan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum. Di negara Indonesia membentuk pengadilan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan Negara yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Metode penelitian yang dilakukan pada penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. yang dimana penelitian hukum normatif disini dapat diartikan sebagai penelitian yang ditunjukkan untuk mengkaji kualitas dari norma hukum itu sendiri. Di dalam pengadilan tata usaha negara tentunya terdapat perihal mengenai putusan dan upaya hukumnya. Oleh karena itu dapat didefinisikan bahwa putusan menurut kamus hukum adalah hasil dari pemeriksaan suatu perkara. Sedangkan pelaksanaan putusan dalam hukum adalah penentu keberhasilan sistem kontrol peradilan terhadap sikap dan tindakan pemerintah pada sistem perlindungan masyarakat terhadap tindakan pemerintah. Selain adanya putusan juga di imbangi dengan upaya hukum yang dimana upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk mengajukan pemohonan peninjauan kembali dalam hal menuntut cara yang diatur dalam Undang-Undang
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.