PERIHAL PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Putusan, Upaya Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis

  • Masrufah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak
  • Arif Wibowo Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.109

Abstrak

Indonesia sebagai Negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa, oleh karena itu Indonesia memiliki badan peradilan yang merdeka dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum. Di negara Indonesia membentuk pengadilan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan Negara yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Metode penelitian yang dilakukan pada penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. yang dimana penelitian hukum normatif disini dapat diartikan sebagai penelitian yang ditunjukkan untuk mengkaji kualitas dari norma hukum itu sendiri. Di dalam pengadilan tata usaha negara tentunya terdapat perihal mengenai putusan dan upaya hukumnya. Oleh karena itu dapat didefinisikan bahwa putusan menurut kamus hukum adalah hasil dari pemeriksaan suatu perkara. Sedangkan pelaksanaan putusan dalam hukum adalah penentu keberhasilan sistem kontrol peradilan terhadap sikap dan tindakan pemerintah pada sistem perlindungan masyarakat terhadap tindakan pemerintah. Selain adanya putusan juga di imbangi dengan upaya hukum yang dimana upaya hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan, yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak untuk mengajukan pemohonan peninjauan kembali dalam hal menuntut cara yang diatur dalam Undang-Undang

Diterbitkan

2023-02-10

Cara Mengutip

Masrufah, & Wibowo, A. (2023). PERIHAL PUTUSAN DAN UPAYA HUKUM DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA: Putusan, Upaya Hukum, Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 113–118. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.109

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>