KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI INDONESIA DAN PENERAPAN YURISPRUDENSI DALAM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Yurisprudensi
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.110Kata Kunci:
Kewenangan Mahkamah konstitusi YurisprudensiAbstrak
Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional yang mendasarkan demokrasinya pada negara hukum, dengan pengertian bahwa Konstitusi harus menjadi landasan segala penyelenggaraan negara karena merupakan hukum yang tertinggi. Untuk melindungi konstitusi dan memajukan cita-cita Indonesia menjadi negara demokrasi, diperlukan adanya Mahkamah Konstitusi. karena fungsinya dalam kerangka ketatanegaraan negara dan efektifitas mekanisme pengujian undang-undang. negara berdasarkan hukum. Temuan-temuan berikut dapat dicapai melalui penggunaan teknik penelitian hukum normatif: 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum tata negara, sengketa legitimasi lembaga negara, pembubaran partai politik, dan kasus-kasus hasil pemilihan umum. Dengan kewenangan tersebut, terlihat jelas bahwa Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan semua lembaga negara, terutama ketika terjadi perselisihan antar lembaga negara atau ketika terjadi suatu prosedur pengujian undang-undang dan lembaga tersebut menginginkan keterlibatan Mahkamah Konstitusi, 2. Mahkamah Agung dan pengadilan lainnya yang termasuk dalam lingkupnya tidak wajib menerima kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi sendiri juga bebas menjalankan yurisdiksinya sendiri.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.