PENYELESAIAN SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF
Prosedur, Sengketa Tata Usaha Negara, Administrasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.111Kata Kunci:
Procedures State Administrative Disputes Government Administration.Abstrak
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 6 Tahun 2018 tanggal 4 Desember 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Setelah Melakukan Tindakan Administratif yang merupakan pengaturan tambahan dari ketentuan Pasal 75, 76, dan 77 Undang-Undang Nomor 30 Di Indonesia, terjadi perubahan terhadap sistem peradilan tata usaha negara pada tahun 2014. Pertanyaan apakah diperlukan upaya administratif sebelum membawa masalah tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat dielakkan oleh perubahan tata kelola ini. Kedua, bagaimana penyelesaian pengaduan administratif ke PTUN?
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.