PENYELESAIAN SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF

Prosedur, Sengketa Tata Usaha Negara, Administrasi Pemerintahan

Penulis

  • Ahmat Yusuf Al Amin Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak
  • Arif Wibowo Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.111

Kata Kunci:

Procedures State Administrative Disputes Government Administration.

Abstrak

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 6 Tahun 2018 tanggal 4 Desember 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Setelah Melakukan Tindakan Administratif yang merupakan pengaturan tambahan dari ketentuan Pasal 75, 76, dan 77 Undang-Undang Nomor 30 Di Indonesia, terjadi perubahan terhadap sistem peradilan tata usaha negara pada tahun 2014. Pertanyaan apakah diperlukan upaya administratif sebelum membawa masalah tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat dielakkan oleh perubahan tata kelola ini. Kedua, bagaimana penyelesaian pengaduan administratif ke PTUN?

Diterbitkan

2023-02-11

Cara Mengutip

Al Amin, A. Y., & Wibowo, A. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF: Prosedur, Sengketa Tata Usaha Negara, Administrasi Pemerintahan. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 128–134. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.111

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>