Analisis Problematika Yang Terjadi Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Final Dan Mengikat
Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v1i2.64Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat memiliki makna telah tertutup bagi segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum setelahnya. Konsekuensinya, putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dianulir dan bahkan diabaikan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, pertama, Apa makna dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding)? Kedua, Apa saja faktor penyebab problematika yang terjadi pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, ialah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan upaya yang pertama dan terakhir yang mempunyai konsekuensi tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang dapat ditempuh terhadap putusan, oleh karena itu secara langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat untuk dilaksanakan. Kedua, terdapat beberapa faktor penyebab problematika yang terjadi pada putusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi secara konsekuen, (i) kedudukan Mahkamah Konstitusi hanya sebagai negative legislature, (ii) tidak adanya konsekuensi atas pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, (iii) Mahkamah Konstitusi tidak memiliki unit eksekutor yang bertugas menjamin aplikasi putusan final (special enforcement agencies)