Eksistensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Keadilan, Peradilan Tata Usaha Negara, Sistem Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v1i2.65Abstrak
Negara Indonesia merupakan salah satu negara hukum yang mana dalam hal ini membuat semua aspek didalam kehidupan baik itu perbuatan , tingkah laku bahkan keseharian selalu berkaitan dengan hukum selain itu dimata hukum semua bernilai sama dan setara tidak ada yang di istimewakan baik itu rakyat biasa ataupun pejabat semuanya sama di mata hukum yang mana dalam hal ini membuat Indonesia membutuhkan Lembaga yang bisa menjadi penegak hukum dan juga keadailan dan Lembaga tersebut adalah PTUN atau biasa kita sebut dengan pengadilan tata usaha negara , PTUN merupakan salah satu Lembaga peradilan yang berada dibawah naungan mahkamah agung , sebagai salah satu Lembaga yang dipercaya oleh negara untuk menegakan hukum dan juga keadilan PTUN adalah lembaga yang berhak melakukan kekuasaan kehakiman di negara Indonesia mengingat negara Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang telah dijelaskan didalam UUD 1945 , oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk mengetahuan peran dan fungsi PTUN sebagai salah satu Lembaga penegak hukum dan juga kedadilan di Indonesia.