Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Perihal Acara Pembuktian Dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Kompetensi, Peradilan Tata Usaha Negara, Pembuktian
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.80Abstrak
Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan pancasila dengan tujuan mewujudkan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, sejahtera serta tertib sebagaimana kedudukan hukum warga negara dalam masyarakat terjamin. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan (organisasi politik) yang dipimpin oleh Pemerintahan terpusat yang bertugas mempertahankan negara, menyelenggarakan ketertiban umum serta mensejahterakan seluruh warga negara. Dalam pelaksanaannya sering terjadi perselisihan dan sengketa antara Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. Sengketa tersebut diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini membahas tentang perihal acara pembuktian dalam sengketa tata usaha negara. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa suatu masalah yang sangat penting dalam hukum pembuktian adalah masalah beban pembuktian. Pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti apriori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam jurang kekalahan. Sedangkan membuktikan atau memberikan pembuktian adalah dengan alat-alat pembuktian tertentu memberikan suatu tingkatan kepastian yang sesuai dengan penalaran tentang eksistensi fakta-fakta (hukum) yang disengketakan. Ditentukan dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang N0. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.