Keberadaan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
Kekuasaan, Kewenangan, Sistem Ketatanegaraan, Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.81Abstrak
Salah satu agenda terpenting dari tuntutan reformasi dan demokrasi adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis pada paham kedaulatan rakyat dan negara hukum (rechstaat). Oleh karena itu, dalam konteks penguatan sistem hukum yang diharapkan mampu membawa rakyat Indonesia mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan, maka perubahan UUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh bangsa Indonesia. Berbicara tentang sistem hukum tentunya tidak terlepas dari persoalan politik hukum, sebab politik hukumlah yang menentukan sistem hukum sebagaimana yang dikehendaki. Perubahan sistem ketatanegaraan yang terjadi mengakibatkan berubah pula sistem politik, budaya dan hukum di Indonesia. Maka dari itu, generasi muda harus menjadi agen perubahan dalam kehidupan kenegaraan secara konstitusional dengan mengambil bagian dalam dinamika konstitusionalitas bangsa dan negara. Untuk menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi diperlukan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi muatan konstitusi. Dengan demikian, gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan upaya yang ditujukan untuk penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan yang benar sesuai hukum dasar atau konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, bertanggung jawab untuk mengatur organisasi, personalia, administrasi, keuangannya sendiri, serta dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas serta wewenangnya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.