Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 10 Ayat 1 Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Final
Putusan, Final, Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v1i2.83Abstrak
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara dan juga menyelesaikan perkara dari tingkat pertama hingga tingkat terakhir , dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman sebuah keputusan apabila telah dikeluarkan oleh mahkamah konstitusi maka keputusan tersebut bersifat final dan juga mengikat dalam arti kata apabila suatu keputusan telah dikeluarkan oleh mahkamah konstitusi maka keputusan tersebut tidak ada kelanjutan hukumnya lagi, oleh karena itulah undang-undang memberikan empat kewenangan kepada mahkamah konstitusi untuk menjadi salah satu lembaga yang bisa menegakan hukum dan juga keadilan di indonesia dan ke empat kewenangan tersebut yaitu : 1) menguji undang-undang UUD 1945 2) memutuskan sebuah sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenanganya telah di berikan oleh negara berdasarkan UUD 1945 3) memutus pembubaran partai politik 4) memutuskan perselisihan hasil pemilu.