Penerapan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah
Regulasi Penyelesaian Pilkada, Mahkamah Konstitusi, Hak Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.89Abstrak
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kewenangan sementara yang diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada dan penilitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak dan efektifitas penerapan regulasi penyelesaian pilkada mengenai ketentuan ambang batas selisi suara. Penelitian ini menggunakan metode penilitan studi kepustakaan yang dikolabirasi dengan metode pengatamatan atau observasi. Jumlah perkara yang teregistrasi ke Mahkamah Konstitusi yakni 53 perkara sedangkan yang lolos hingga melaju ke proses siding hanya 7 perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelenggaraan terstruktut sistematis dan masih dalil utama oleh pihak yang berperkara demi mengesampingkan ketentuan ambang batas. Implementasi dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa tersebut mengikuti pada keadilan yang substansial dengan tetap patuh terhadap konstitusi, serta sebagai upaya perlindungan terhadap hak konstitusional warga Negara. Namun di sisi lain unsur kepastian hukum dalam menjalankan amanat undang-undang Pilkada bagi pihak yang bersengkketa tidak terpenuhi secara maksimal.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.