PERPANJANGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK YANG KORUPSI DI INDONESIA

Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Partai Politik, Koruptor Partai

Penulis

  • Leona Putri Sari Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak
  • Arif Wibowo Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.97

Abstrak

Setelah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 mengubah sistem ketatanegaraan di Indonesia, sejak lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berwenang mengadili pembubaran partai politik hingga saat ini telah Tak pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, perdebatan pembubaran partai politik juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak partai politik. Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak untuk berkumpul dan berserikat, pemikiran tata negara terus berkembang tentang pembubaran partai politik yang korup dengan memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif yang datanya bersumber dari data sekunder dan sejak saat itu data penelitian merupakan data sekunder, termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang fenomena sosial tentang perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembubaran Partai Politik yang Korup. Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen, yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif.

amah Konstitusi. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif yang datanya bersumber dari data sekunder dan sejak saat itu data penelitian merupakan data sekunder, termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang fenomena sosial tentang perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembubaran Partai Politik yang Korup. Sumber data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen, yang dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif.

Diterbitkan

2023-02-08

Cara Mengutip

Sari, L. P., & Wibowo, A. (2023). PERPANJANGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK YANG KORUPSI DI INDONESIA: Mahkamah Konstitusi, Pembubaran Partai Politik, Koruptor Partai. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 53–58. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.97

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>