Menekuni Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia
Pursue, State Administrative Court
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.98Abstrak
Indonesia merupakan negara hukum yang artinya hampir setiap tindakan yang di lakukan di dalamnya di atur sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu bentuk penerapan negara hukum tersebut. Peradilan tata usaha negara ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan realisasi dari ketentuan Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang diubah dengan Undang Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang wewenangnya adalah memeriksa untuk melindungi dan mengembangkan serta memelihara administrasi negara yang tepat menurut hukum atau tepat menurut undang-undang atau tepat secara efektif maupun berfungsi secara efisien. Dewasa ini jika kita menganalisis hukum yang ada di indonesia secara sosial, masih banyak di temukan masyarakat-masyarakat yang kurang menekuni terkait konsep dan tujuan hukum yang di terbitkan oleh pemerintah. Oleh karena itu dari jurnal ini penulis berniat untuk memberikan edukasi hukum yang berkaitan dengan kedudukaan peradilan tata usaha negara di indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.