Menekuni Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia

Pursue, State Administrative Court

Penulis

  • Ahmad Shodiqin Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negri Pontianak
  • Arif Wibowo Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.98

Abstrak

Indonesia merupakan negara hukum yang artinya hampir setiap tindakan yang di lakukan di dalamnya di atur sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku. Peradilan  Tata  Usaha  Negara merupakan salah satu bentuk penerapan negara hukum tersebut. Peradilan tata usaha negara ini  diatur  dalam  Undang-Undang  No.  5  Tahun 1986   tentang   Peradilan   Tata   Usaha   Negara   yang merupakan   realisasi   dari ketentuan  Pasal  24  UUD  1945  dan  Pasal  Undang-Undang  No.  14  Tahun  1970 yang  diubah  dengan  Undang Undang  No.  35  Tahun  1999  tentang  Ketentuan-Ketentuan  Pokok  Kekuasaan  Kehakiman,  yang  wewenangnya  adalah  memeriksa untuk melindungi dan mengembangkan serta memelihara administrasi negara yang tepat menurut hukum atau tepat menurut undang-undang atau tepat secara efektif maupun   berfungsi   secara   efisien. Dewasa ini jika kita menganalisis  hukum yang ada di indonesia secara sosial, masih banyak di temukan masyarakat-masyarakat yang kurang menekuni terkait konsep dan tujuan hukum yang di terbitkan oleh pemerintah. Oleh karena itu dari jurnal ini penulis berniat untuk memberikan edukasi hukum yang berkaitan dengan kedudukaan peradilan tata usaha negara di indonesia.

Diterbitkan

2023-02-08

Cara Mengutip

Shodiqin, A., & Wibowo, A. (2023). Menekuni Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Indonesia: Pursue, State Administrative Court. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 40–44. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.98

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>