Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan tata usaha negara, Hukum, Indonesia, Putusan pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.99Abstrak
Pelaksanaan putusan adalah cara dan syarat-syarat yang digunakan oleh alat eksekusi atau dengan kata lain putusan pengadilan yang masih mempunyai upaya hukum. Urusan negara sebagai wujud pelaksanaan fungsi peradilan untuk mengontrol jalannya. Fungsi eksekutif berupa pengujian suatu bentuk keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Negara yang menyatakan bahwa hanya keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Penelitian Multidisiplin
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.