PEMBERANTASAN PENYALAGUNAAN NARKOTIKA DENGAN METODE PENYULUHAN, PEMULIHAN, DAN PENINDAKAN

Penulis

  • Yati Vitria
  • Suyanto suyanto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik
  • abdul basid Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.58705/jam.v3i6.354

Kata Kunci:

Narkotika; BNN, Penyalagunaan; Penindakan; Penyuluhan; Dampak Narkotika

Abstrak

Penyalagunaan narkotika merupakan masalah disetiap negara manapun, termasuk di Indonesia. Penyalagunaan narkotika di Indonesia saat ini cukup tinggi, disalahgunakan mulai dari anak – anak, remaja, dewasa. Bahkan, dikalangan atlet, artis pun kerap menggunakan narkotika untuk menjaga stamina. Dengan adanya penyalagunaan narkotika ini sangat meresahkan Masyarakat karena dampaknya yang sangat banyak diantaranya dampak Kesehatan dan dampak ekonomi karena sebagai pecandu harus mengeluarkan biaya untuk membeli narkotika terus – menerus. Tujuan pengabdian Masyarakat adalah untuk menyadarkan Masyarakat akan dampak penyalagunaan narkotika dengan menggandeng BNN (Badan Narkotika Nasional) Metode: Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan melalui pemberian edukasi tentang bahaya penyalagunaan narkotika. Dan metode yang digunakan yaitu penyuluhan, Pendidikan dan penindakan. Alasan menggunakan 3 metode yaitu agar Masyarakat mengerti jika sudah menyalagunakan narkotika maka akan ada tindakan yang dilakukan oleh BNN. Hasil: Dengan memberikan pemahaman bahaya penyalagunaan narkotika akan memberi Masyarakat pembelajaran secara langsung dengan melihat dampak nya secara langsung dan penindakan yang telah dilakukan baik dari BNN dan apparat kepolisian. Kesimpulan: Kegiatan pengabdian Masyarakat menghasilakan perubahan yang sesuai denggan target luaran yang ditetapkan yaitu 3 metode pemberantasan penyalagunaan narkotika yaitu penyuluhan, Pendidikan dan penindakan

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-29

Cara Mengutip

Vitria, Y. ., suyanto, S., & basid, abdul. (2024). PEMBERANTASAN PENYALAGUNAAN NARKOTIKA DENGAN METODE PENYULUHAN, PEMULIHAN, DAN PENINDAKAN. Jurnal Abdimas Multidisiplin, 3(6), 23–29. https://doi.org/10.58705/jam.v3i6.354