Pemberdayaan Hukum Perempuan dalam Pencegahan dan Penanggulangan KDRT di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik
DOI:
https://doi.org/10.58705/jam.v4i4.378Kata Kunci:
Pemberdayaan Hukum, Perempuan, Pencegahan, Kekerasan dalam Rumah Tangga,Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi fenomena sosial yang signifikan di Indonesia, terutama dialami oleh perempuan. Minimnya pengetahuan hukum dan akses terhadap lembaga perlindungan menjadi penghambat utama perempuan untuk melindungi diri secara hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan melalui penyuluhan hukum mengenai hak-haknya serta mekanisme perlindungan yang tersedia. Metode pelaksanaan berupa penyuluhan langsung, diskusi interaktif, dan distribusi media edukatif kepada perempuan di wilayah Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Hasil menunjukkan bahwa pemberdayaan hukum perempuan melalui peningkatan akses informasi, pendampingan hukum, dan penguatan perlindungan sosial sangat diperlukan dalam mencegah dan mengurangi kasus KDRT



