Pemberdayaan Hukum Perempuan dalam Pencegahan dan Penanggulangan KDRT di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik

Penulis

  • Zakiah Noer Fakultas Hukum Universitas Gresik
  • Dara Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik
  • Silvy Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik
  • yati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik
  • rizki Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.58705/jam.v4i4.378

Kata Kunci:

Pemberdayaan Hukum, Perempuan, Pencegahan, Kekerasan dalam Rumah Tangga,

Abstrak

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi fenomena sosial yang signifikan di Indonesia, terutama dialami oleh perempuan. Minimnya pengetahuan hukum dan akses terhadap lembaga perlindungan menjadi penghambat utama perempuan untuk melindungi diri secara hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan melalui penyuluhan hukum mengenai hak-haknya serta mekanisme perlindungan yang tersedia. Metode pelaksanaan berupa penyuluhan langsung, diskusi interaktif, dan distribusi media edukatif kepada perempuan di wilayah Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Hasil menunjukkan bahwa pemberdayaan hukum perempuan melalui peningkatan akses informasi, pendampingan hukum, dan penguatan perlindungan sosial sangat diperlukan dalam mencegah dan mengurangi kasus KDRT

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-22

Cara Mengutip

Noer, Z., Puspitasari, D., Setjoatdmadja, S., Ayudyanti, I., & Kurniawan, R. (2025). Pemberdayaan Hukum Perempuan dalam Pencegahan dan Penanggulangan KDRT di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Jurnal Abdimas Multidisiplin, 4(4), 1–6. https://doi.org/10.58705/jam.v4i4.378